Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) merupakan salah satu obyek wisata alam di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. HLSW adalah perpaduan obyek wisata hutan dan sungai. Luas keseluruhan kawasan HLSW adalah 10.025 hektar dan dilalui sungai Wain yang panjangnya 18.300 m dengan airnya yang jernih dengan hutan bakau dan habitat burung, ikan , kepiting dan orang hutan.
Hutan Lindung Sungai Wain secara Administratif Pemerintahan terletak di Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dan Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur. Secara geografis terletak antara 116º47′ – 116º55′ Bujur Timur dan 01º02′ – 01º10′ Lintang Selatan, dengan batas-batas antara lain:
Kawasan HLSW selalu dikembangkan dari tahun ke tahun. Sejak tahun 1934, HLSW secara langsung dipelihara oleh Sultan Kutai. Pada tahun 1947, kawasan ini mulai dimanfatakan sebagai penampungan air bersih. Pada tahun 1992 dan 1996, HLSW dikembangkan untuk merehabilitasi 80 orangutan hasil tangkapan Borneo Orangutan Survival Foundations (BOSF). HLSW juga difungsikan sebagai pusat laboratorium flora dan fauna di Balikpapan. Di samping itu, HLSW juga berfungsi sebagai pusat pendidikan lingkungan.
Hutan Lindung Sungai Wain pada mulanya dikenal sebagai “Hutan Tutupan” yang ditetapkan oleh Sultan Kutai pada tahun 1934 dengan Surat Keputusan Pemerintah Kerajaan Kutai No. 48/23-ZB-1934 sebagai Hutan Lindung. Berdasarkan pada peta kawasan hutan Propinsi Kalimantan Timur, dengan luas ± 3.295 ha (lampiran SK Menteri Pertanian No. 24/Kpts/Um/I/1983) merupakan bagian dari kelompok hutan lindung Balikpapan, sedangkan sisanya seluas ± 6.100 ha termasuk hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Untuk selanjutnya mengingat kondisi hutan tersebut masih terawat dengan baik, berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah TK. I Kalimantan Timur No. 552.12/311/KLH-III/1988, diusulkan agar kelompok hutan Sungai Wain seluas ± 6.100 ha tersebut ditetapkan sebagai Hutan Lindung. Hal tersebut dipertegas dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 118/Kpts-VII/1988 “Tentang Pembentukan Kelompok Hutan Lindung Sungai Wain Seluas ± 6.100 ha yang terletak di Kotamadya DATI II Balikpapan, Propinsi DATI I Kalimantan Timur Menjadi Hutan Lindung”. Maka dengan masuknya daerah aliran Sungai Bugis seluas 3.925 ha ke dalam kawasan HLSW, luas areal kawasan secara keseluruhan menjadi 10.025 ha.
Pada Tahun 1993, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kotamadya Balikpapan mengusulkan perubahan batas HLSW, yaitu bagian kawasan yang telah dirambah dikeluarkan dari kawasan sepanjang ± 500 meter dari jalan raya Balikpapan – Samarinda sehingga luas kawasan tersebut menjadi 9.782,80 ha yang untuk selanjutnya usulan tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 416/Kpts-II/1995.
Tahun 2006, Menteri Kehutanan mengeluarkan surat keputusan no.: SK.105/Menhut-II/2006 tentang Kawasan Hutan dengan tujuan khusus yaitu peruntukan sebagian kawasan Hutan Lindung Sungai Wain sebagai Kebun Raya Balikpapan seluas 290 ha.
Wisata
Untuk menuju HLSW, pengunjung dapat menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat melalui Kota Balikpapan yang berjarak sekitar 15 km ke arah utara. Lokasinya persis di pinggir jalan raya Balikpapan-Samarinda.
Ada beberapa pilihan yang dapat dinikmati oleh para pengunjung di kawasan HLSW ini. Pengunjung dapat menikmati aliran Sungai Wain yang panjangnya mencapai 18.300 meter, airnya sangat jernih, dan di samping kanan-kirinya terdapat hutan bakau. Di kawasan HLSW juga terhadap sejumlah binatang satwa, yaitu orangutan, kera, burung, ikan, beruang, dan lain sebagainya.
Kondisi HLSW yang sebagiannya merupakan rawa-rawa, memerlukan persiapan yang matang bagi para pengunjung. Pengunjung sebaiknya menggunakan sepatu boots agar lebih nyaman ketika menelusuri kawasan HLSW ini.
Di lokasi ini, pengunjung juga dapat menikmati trekking pendek dengan melintasi jalur sepanjang 400 meter di atas titian kayu, yaitu jembatan pajang yang ada di dekat waduk air Sungai Wain. Pengunjung juga bisa menikmati trekking sepanjang 3 km sambil melihat-lihat beberapa tumbuhan langka, seperti Kantung Semar. Untuk dapat menikmati aneka ragam tumbuhan dan juga binatang langka, seperti mengamati beruang madu yang berjumlah 60 ekor, pengunjung perlu mendapatkan ijin khusus dari pihak pengelola. Jika ingin menikmati pemandangan pedalaman kawasan HLSW yang lebih menantang lagi, pengujung perlu melakukan trekking sepanjang 8 km hingga sampai di base camp Jamaluddin. Disarankan agar pengunjung menetap di sana selama beberapa hari sambil menelusuri dan mengamati pemandangan yang ada di sekitarnya.
Hutan Lindung Sungai Wain secara Administratif Pemerintahan terletak di Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dan Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur. Secara geografis terletak antara 116º47′ – 116º55′ Bujur Timur dan 01º02′ – 01º10′ Lintang Selatan, dengan batas-batas antara lain:
- Sebelah Utara: berbatasan dengan HPHTI PT. INHUTANI I Unit Batu Ampar.
- Sebelah Barat: ± 1 hingga 2 km. dari Teluk Balikpapan dibatasi oleh hutan mangrove dan hutan sekunder dataran rendah.
- Sebelah Selatan dan Timur: dibatasi oleh lahan pertanian berskala kecil.
- Sebelah Timur Laut: dibatasi oleh jalan raya Balikpapan – Samarinda (antara km 20 hingga km 24) dengan jarak lebih kurang 4 km.
Kawasan HLSW selalu dikembangkan dari tahun ke tahun. Sejak tahun 1934, HLSW secara langsung dipelihara oleh Sultan Kutai. Pada tahun 1947, kawasan ini mulai dimanfatakan sebagai penampungan air bersih. Pada tahun 1992 dan 1996, HLSW dikembangkan untuk merehabilitasi 80 orangutan hasil tangkapan Borneo Orangutan Survival Foundations (BOSF). HLSW juga difungsikan sebagai pusat laboratorium flora dan fauna di Balikpapan. Di samping itu, HLSW juga berfungsi sebagai pusat pendidikan lingkungan.
Hutan Lindung Sungai Wain pada mulanya dikenal sebagai “Hutan Tutupan” yang ditetapkan oleh Sultan Kutai pada tahun 1934 dengan Surat Keputusan Pemerintah Kerajaan Kutai No. 48/23-ZB-1934 sebagai Hutan Lindung. Berdasarkan pada peta kawasan hutan Propinsi Kalimantan Timur, dengan luas ± 3.295 ha (lampiran SK Menteri Pertanian No. 24/Kpts/Um/I/1983) merupakan bagian dari kelompok hutan lindung Balikpapan, sedangkan sisanya seluas ± 6.100 ha termasuk hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Untuk selanjutnya mengingat kondisi hutan tersebut masih terawat dengan baik, berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah TK. I Kalimantan Timur No. 552.12/311/KLH-III/1988, diusulkan agar kelompok hutan Sungai Wain seluas ± 6.100 ha tersebut ditetapkan sebagai Hutan Lindung. Hal tersebut dipertegas dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 118/Kpts-VII/1988 “Tentang Pembentukan Kelompok Hutan Lindung Sungai Wain Seluas ± 6.100 ha yang terletak di Kotamadya DATI II Balikpapan, Propinsi DATI I Kalimantan Timur Menjadi Hutan Lindung”. Maka dengan masuknya daerah aliran Sungai Bugis seluas 3.925 ha ke dalam kawasan HLSW, luas areal kawasan secara keseluruhan menjadi 10.025 ha.
Pada Tahun 1993, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kotamadya Balikpapan mengusulkan perubahan batas HLSW, yaitu bagian kawasan yang telah dirambah dikeluarkan dari kawasan sepanjang ± 500 meter dari jalan raya Balikpapan – Samarinda sehingga luas kawasan tersebut menjadi 9.782,80 ha yang untuk selanjutnya usulan tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 416/Kpts-II/1995.
Tahun 2006, Menteri Kehutanan mengeluarkan surat keputusan no.: SK.105/Menhut-II/2006 tentang Kawasan Hutan dengan tujuan khusus yaitu peruntukan sebagian kawasan Hutan Lindung Sungai Wain sebagai Kebun Raya Balikpapan seluas 290 ha.
Wisata
Untuk menuju HLSW, pengunjung dapat menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat melalui Kota Balikpapan yang berjarak sekitar 15 km ke arah utara. Lokasinya persis di pinggir jalan raya Balikpapan-Samarinda.
Ada beberapa pilihan yang dapat dinikmati oleh para pengunjung di kawasan HLSW ini. Pengunjung dapat menikmati aliran Sungai Wain yang panjangnya mencapai 18.300 meter, airnya sangat jernih, dan di samping kanan-kirinya terdapat hutan bakau. Di kawasan HLSW juga terhadap sejumlah binatang satwa, yaitu orangutan, kera, burung, ikan, beruang, dan lain sebagainya.
Kondisi HLSW yang sebagiannya merupakan rawa-rawa, memerlukan persiapan yang matang bagi para pengunjung. Pengunjung sebaiknya menggunakan sepatu boots agar lebih nyaman ketika menelusuri kawasan HLSW ini.
Di lokasi ini, pengunjung juga dapat menikmati trekking pendek dengan melintasi jalur sepanjang 400 meter di atas titian kayu, yaitu jembatan pajang yang ada di dekat waduk air Sungai Wain. Pengunjung juga bisa menikmati trekking sepanjang 3 km sambil melihat-lihat beberapa tumbuhan langka, seperti Kantung Semar. Untuk dapat menikmati aneka ragam tumbuhan dan juga binatang langka, seperti mengamati beruang madu yang berjumlah 60 ekor, pengunjung perlu mendapatkan ijin khusus dari pihak pengelola. Jika ingin menikmati pemandangan pedalaman kawasan HLSW yang lebih menantang lagi, pengujung perlu melakukan trekking sepanjang 8 km hingga sampai di base camp Jamaluddin. Disarankan agar pengunjung menetap di sana selama beberapa hari sambil menelusuri dan mengamati pemandangan yang ada di sekitarnya.